Sabtu, 31 Oktober 2020

Sholat Jama'ah

Bismillah
Hukum salat jamaah bagi laki-laki adalah sunnah tetapi khusus untuk salat fardhu atau shalat lima waktu saja. Hukumnya adalah Sunnah Muakkad. 

Jadi sunnah itu ada Sunnah Ghairu Muakkad dan Sunnah Muakkad. Sunnah Muakkad adalah sunnah yang mendekati wajib sedangkan Sunnah Ghairu Muakkad adalah sunnah biasa seperti salat rawatib, Contohnya seperti qobliyah maghrib.

Termasuk salat jamaah bagi laki-laki hukumnya adalah Sunnah Muakkad atau sunnah yang sangat sangat dianjurkan
(untuk salat fardu tidak untuk selain salat fardhu) jadi tidak disunnahkan untuk Tahajud berjamaah , Dhuha berjamaah atau Qiyamul Lail berjamaah. 

Jangan sampai kita merubah hukum salat fardu Jamaah adalah wajib. Maka jangan merasa orang yang jamaah lebih tinggi derajatnya daripada yang tidak jamaah dan jangan kemudian merasa lebih baik terhadap yang tidak jamaah karena hukumnya Sunnah bukan wajib. 

Ada pendapat yang menyatakan bahwa salat fardu  jama'ah hukumnya Sunnah Muakkad ada juga pendapat lain yang lebih sahih atau lebih benar yaitu menurut Imam Nawawi bukan sunnah muakkad  tetapi fardhu kifayah. 

Fardhu Kifayah adalah Apabila ada salah satu orang yang melakukan kewajiban nya dalam suatu kampung maka kewajiban orang satu kampung telah gugur atau selesai, seperti sholat jenazah.

Menurut Imam Namawi meski ada perbedaan pendapat mengenai hukum sholat fardhu berjama'ah tetap tidak ada perdebatan sampai menghukumi wajib. Maka jangan sampai kita ketika melihat seseorang yang tidak jamaah lalu kemudian dipandang dengan sebelah mata. 

Jadi syarat menjadi seorang makmum harus yaitu bertemu Imam sebelum salam yang pertama. Salam merupakan rukun salat, jadi salam yang wajib pada rukunnya hukum salat adalah salam yang pertama bukan salam yang kedua dan yang diwajibkan adalah salam pertama. 

Assalamualaikum warahmatullah lalu menoleh ke kanan itulah yang pertama masuk pada rangkaian rukunnya salat. Selama Imam belum salam pertama maka jika ada orang atau makmum yang bertemu Imam  dalam sholat maka termasuk kategori salat jamaah. 

Pertama dikatakan seseorang salat jamaah dengan catatan makmum bertemu dengan Imam sebelum salam pertama, meskipun makmum belum duduk bersama dengan Imam. Ketika imam ada pada tahiyat akhir lalu kita menyusul dimulai takbiratul ihram boleh hanya dengan bismillah lalu mengikuti gerakan imam. Sama-sama tetap mendapat pahala 27° berjamaah tapi kategorinya berbeda, kadar derajatnya berbeda dengan orang yang menemui takbiratul ihram atau rakaatnya Imam. 

Tapi kalau salat Jumat hukum jamaahnya bukan sunnah muakkad bukan juga fardu kifayah  tetapi fardhu ain. Jadi tidak boleh melakukan salat Jumat sendirian di rumah. Salat Jumat jamaah hukumnya wajib,  maka syarat jamaah yaitu makmum harus bertemu dengan Imam tidak boleh kurang dari 1 rokaat.  Salat Jumat terdiri dari 2 rokaat jadi jika terlambat melebihi dari 1 rokaat maka dikatakan tidak mengikuti salat Jumat. 

Jadi harus disempurnakan dengan salat zuhur karena salat Jumatnya tidak sah karena tertinggal lebih dari 1 rokaat. 
Dikatakan wajib bagi makmum untuk niat menjadi makmum, hal penting yang tidak boleh ditinggal dalam salat yaitu kalimat usholli, wajib bagi makmum untuk niat sebagai makmuman atau diganti dengan Itida'an juga tidak apa-apa. 

Untuk Imam ketika salat sendirian jika kemudian ada yang menepuk dari belakang, menunjukkan bahwa di belakangnya ada yang ingin bermakmum atau ada makmum. Jadi harus Imam harus mengeraskan bacaannya, sebenarnya mengeraskan bacaan bukan karena ada makmum tapi sebenarnya memang ada salat Jariyah seperti magrib, isya dan subuh yang memang ada makmum maupun tidak ada harus mengeraskan suaranya (untuk laki-laki) 

Meskipun awalnya salat sendirian akan menjadi salat jamaah meskipun sebelumnya Imam berniat menjadi imam ataupun tidak akan tetapi makmumnya harus atau wajib berniat makmuman maka bisa dikatakan shalat tersebut dalam kategori berjamaah. 

Perlu diketahui bahwa makmum perempuan tidak boleh mengucapkan Amin keras-keras. Karena dikhawatirkan dapat mengalihkan perhatian Imam dengan suara yang mendayu tersebut. 

Dikatakan penting sebagai makmum untuk mengatakan makmuman karena kalau tidak mengucapkan kalimat makmuman maka salatnya menjadi salat Furodha atau salat sendirian. 

Tapi kalau untuk Imam tidak wajib untuk mengucapkan imaman kecuali di salat Jumat, maka ketika salat Jumat Imam wajib mengatakan imaman tapi di selain salat Jumat tidak wajib. 

Dikatakan boleh apabila makmumnya seorang budak dan imamnya seorang majikan. Seseorang yang baliqh boleh bermakmum kepada muroqi atau yang mampu membedakan mana yang baik dan buruk meskipun belum baliqh selama bacaannya baik. 

Tidak sah untuk laki-laki ikut makmum kepada perempuan. Tidak Sah pula apabila seseorang yang memiliki dua kelamin bermakmum pada perempuan dan tidak sah orang yang bacaannya bagus di imami dengan orang yang tidak bisa membaca atau kurang bagus bacaannya. 

Jadi imam dikatakan baik atau boleh untuk menjadi imam adalah dilihat dari bagusnya bacaan dari segi alfatihahnya fasih atau tidaknya. Syarat jamaah salah satunya adalah niat harus sama dan makmum harus mengikuti total pada imam serta tidak boleh mendahului imam. 

Ada perkara perkara sunnah yang dilakukan imam dan makmum harus mengikuti seperti sujud tilawah.

Rukun salat ada dua yaitu Qauli (ucapan) dan Fili( pekerjaan atau perbuatan) ucapan seperti al-fatihah dan pekerjaan seperti Takbiratul Ihram. Jika makmum sampai telat 2 pekerjaan Imam maka makmum batal mengikuti jamaah. 





Terus belajar jangan cepat merasa puas terus perbanyak refrensi

Tembokrejo,  31 Oktober 2020.

Sholat Jama'ah

Bismillah Hukum salat jamaah bagi laki-laki adalah sunnah tetapi khusus untuk salat fardhu atau shalat lima waktu saja. Hukumnya adalah Sunn...